Fitnah Ingrid Ferdinandus Berujung Dipolisikan di Jakarta Pusat

Ingrid Ferdinandus

Proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ingrid Ferdinandus, pengurus SOKSI Maluku sekaligus fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), terus bergulir. Pelapor, Dewi DR, melalui kuasa hukumnya Meivri Degriano, S.H., memastikan sudah menyerahkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi kunci kepada pihak penyidik Polres Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari acara buka puasa bersama HIPMI di Hotel Vermon, Jakarta, pertengahan Maret 2025. Dalam forum tersebut, Ingrid diduga menyampaikan ucapan yang mencederai nama baik Dewi. Tidak terima, Dewi kemudian melaporkan peristiwa itu pada 17 Maret 2025.

“Client kami sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan lengkap. Selain itu, kami juga membawa dua saksi kunci yang berada di lokasi kejadian,” ujar Meivri, Kamis (28/8/2025).

Saksi kunci dianggap sangat penting dalam kasus pencemaran nama baik karena dapat memberikan gambaran nyata mengenai peristiwa yang terjadi. Menurut kuasa hukum, kesaksian mereka semakin menguatkan posisi pelapor di hadapan penyidik.

Sementara itu, Ingrid Ferdinandus akhirnya juga hadir memenuhi panggilan penyidik pada Juli 2025, meskipun sebelumnya sempat mangkir dua kali dari undangan resmi. Kehadiran Ingrid menandakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Pada 11 Agustus 2025, pihak pelapor sudah menerima SP2HP penyidikan pertama dengan nomor B/2009/VIII/Res.1.18./2025. Dokumen itu menjadi bukti bahwa kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.

Meivri menambahkan, pihaknya berharap penyidik bisa bekerja objektif dan profesional. “Kami percaya kepolisian akan memproses laporan ini sesuai hukum. Semua bukti dan keterangan saksi sudah kami serahkan,” jelasnya.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Apakah perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, atau masih memerlukan pendalaman tambahan dari saksi lain?

Kasus hukum yang menyeret nama Ingrid Ferdinandus sekaligus menunjukkan bahwa perselisihan di ruang publik, apalagi melibatkan organisasi besar seperti HIPMI, dapat berdampak serius. Penggunaan jalur hukum menjadi pilihan untuk mencari keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Hingga saat ini, baik Dewi DR maupun Ingrid Ferdinandus masih menunggu proses lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, namun masyarakat juga berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts