JOGJA – Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Edi Suharjono atau ES. Eks Jogoboyo Maguwoharjo, Sleman ini divonis bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu subsider. Dalam amar putusannya, ES dituduh melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ES oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi amar putusan ES dilansir dari website resmi PN Jogja, Selasa (18/11/2025). Dalam amar putusannya, ES juga dijatuhkan pidana tambahan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada ES untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp180,4 juta.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan pasca putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Ketika ES tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa ES, Zaki Mubarrak mengatakan, akan melakukan banding atas vonis tersebut. Dia menjelaskan, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta karena putusan yang diterima ES mengabaikan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, dalam persidangan ES tidak pernah melihat apalagi menerima uang sejumlah Rp202,9 juta yang dituduhkan kepadanya sebagai tindakan korupsi.
“Entah dari mana angka sebesar itu muncul. Bahkan dalam fakta persidangan saksi meringankan dari panitikismo menyampaikan bahwa perkara Pak Edi Suharjono ini hanya perihal administratif bukan perkara hukum pidana,” tegasnya. Zaki menegaskan, kliennya selama bertugas sebagai Jogoboyo selalu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Menerima yang menjadi haknya dan tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri apalagi orang lain.
Menurutnya, ketika kliennya dituduh memperkaya orang lain kenapa yang menyewa tidak ditetapkan sebagai tersangka juga. “Sepertinya ada keraguan dalam peristiwa hukum yang dialami bapak Edi Suharjono dan menegaskan ini hanya perkara administratif yang dipaksakan menjadi produk hukum,” lanjut Zaki.
Divonis Dua Tahun Penjara, Eks Jogoboyo Maguwoharjo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi