JogjaVoice.com – Merebaknya kasus mafia tanah di Bantul Yogyakarta membuat masyarakat hukum dan advokat di Yogyakarta membuka posko pengaduan. Posko pengaduan korban mafia tanah ini diinisiasi dan dipimpin Advokat Aprillia Supalianto dan tim advokat di Yogyakarta.
Aprillia menyampaikan Posko Pengaduan Mafia Tanah itu dibuka dengan tujuan sebagai kepedulian dan sikap reaponsif sebagai profesional dari para lawyer yang terpanggil nuraninya untuk terus keberpihakan kepada masyarakat korban tindak pidana. Menginggat setelah kasus Mbah Tupon kini muncul mafia Tanah dengan korban Bryan.
“Terkait mafia tanah di Yogyakarta, yang makin kesini begitu banyak korban- korban, saya bersama masyarakat hukum di Yogyakarta, membentuk posko pengaduan dan Tim Pembela Hukum untuk korban-korban mafia tanah,” bebernya, Kamis (8/5).
Aprillia menambahkan setelah viralnya kasus Mbah Tupon kemudian ada kasus baru Bryan, hal itu tentu saja menjadi satu pintu yang membuka mata semua pihak, terkait maraknya praktek mafia tanah di Yogyakarta. Oleh karena itu, pihaknya sebagai bagian dari masyarakat hukum merasa terpanggil untuk membantu para korban mafia tanah agar mendapatkan pendampingam hukum yang benar layak dan proporsional.
“Harapannya hak-hak hukumnya para korban bisa diilindungi dan diperjuangkan,” lontarnya.
Aprillia menjelaskan jika Posko pengaduan korban mafia tanah ini sangat terbuka lebar untuk siapa saja yang ingin berkonsultasi, khususnya untuk ranah kasus mafia tanah. Untuk alamatnya, posko Pengaduan Mafia Tanah ini ada di jl.Raya Janti no 349 B Yogyakarta atau timur gedung JEC
“Silahkan siapa saja bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, bisa datang ke tempat kami,” tandasnya. (ayu/fis).