JogjaVoice.com – Aksi vandalisme bertuliskan “Adili Jokowi” tersebar di 15 titik di Kota Yogyakarta, memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Polresta Yogyakarta kini tengah memburu pelaku yang mencoret sejumlah fasilitas umum dengan nada provokatif terhadap Presiden Joko Widodo.
Polisi Selidiki Pelaku Vandalisme
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa rekaman CCTV di sekitar lokasi coretan guna mengidentifikasi pelaku.
“Kami masih mendalami kasus ini dan telah mengecek rekaman CCTV di lokasi,” ujar Aditya, Kamis (6/2/2025).
Selain analisis CCTV, polisi juga akan meminta keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi saat aksi dilakukan. Meski begitu, hingga kini belum ada petunjuk jelas mengenai identitas pelaku.
“Anggota kami sudah turun ke lapangan dan meminta keterangan dari warga sekitar. Semoga segera ada titik terang terkait pelaku,” tambahnya.
Aditya menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi memicu keresahan masyarakat.
“Coretan ini bukan sekadar vandalisme biasa, tapi juga mengandung unsur provokatif. Kami akan menindak tegas pelakunya,” tegasnya.
15 Titik Vandalisme Ditemukan, Satpol PP Bertindak Cepat
Satpol PP Kota Yogyakarta segera bergerak cepat untuk membersihkan coretan tersebut. Kepala Satpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa 15 titik telah teridentifikasi sebagai lokasi aksi vandalisme ini.
“Kami telah melakukan pemetaan di beberapa tempat dan langsung menindaklanjuti temuan ini,” kata Octo.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi vandalisme ini antara lain:
- Pagar Stadion Mandala Krida
- Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung
- Jembatan Layang Lempuyangan
- Kawasan Simpang Empat Jetis
Petugas Satpol PP telah mengecat ulang coretan tersebut untuk mengembalikan estetika kota.
Mural ‘Adili Jokowi’: Ekspresi Kritik atau Tindakan Ilegal?
Pengamat politik dan pakar komunikasi, Emrus Sihombing, menilai bahwa aksi mural seperti ini adalah bentuk kritik terhadap pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat memang dijamin, tetapi harus tetap sesuai dengan aturan hukum.
“Mural ini bisa dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, penting bagi pembuatnya untuk menjelaskan alasan di balik tuntutan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Emrus.
Menurutnya, sebaiknya kritik semacam ini diimbangi dengan penjelasan yang lebih mendetail, misalnya melalui media sosial.
“Pelaku seharusnya memberikan informasi lebih lanjut, misalnya mencantumkan akun media sosial yang berisi alasan mengapa ‘Adili Jokowi’ menjadi seruan mereka. Ini agar masyarakat bisa menilai secara objektif,” tambahnya.
Polisi Siap Bertindak Tegas
Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku vandalisme ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Aditya.
Kasus vandalisme ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang terus melakukan upaya pembersihan dan pemulihan estetika kota agar wajah Yogyakarta tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat.