KMY, Paguyuban atau Gerombolan?

Suasana lokasi warung Madura di Purwomartani Yogyakarta yang ditutup paksa pihak Paguyuban

Perlindungan terhadap anggota yang mengorbankan hak orang lain justru meruntuhkan dasar moral kerukunan itu sendiri. Solidaritas yang semula menjadi kekuatan untuk saling melindungi akhirnya berubah menjadi alat untuk menekan sesama.

Darso Sauki Achmad, pengusaha furniture Madura Yogyakarta

Paguyuban mestinya menjadi tempat orang menemukan persaudaraan, solidaritas, dan perlindungan. Namun, apa jadinya ketika organisasi yang mengatasnamakan kelurga atau persaudaraan justru menggunakan kekuatannya untuk menghentikan penghidupan sesama? Pertanyaan ini sangat relevan terhadap kasus penutupan paksa warung kelontong Madura oleh Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) yang berulang kali terjadi.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, kembali beredar video proses penutupan paksa sebuah warung Madura di Purwomartani, Yogyakarta, oleh pihak KMY. Persoalannya masih sama: ketentuan jarak antarwarung yang tidak terpenuhi. Warung yang baru dibuka dianggap terlalu dekat dengan warung milik anggota KMY, sehingga pemiliknya dituntut menghentikan usaha. Di balik persoalan jarak tersebut tersimpan masalah yang lebih mendasar: sejak kapan sebuah paguyuban memiliki kewenangan menentukan boleh atau tidaknya seseorang mencari nafkah dengan cara membuka usaha di suatu lokasi atau tempat?

Setiap paguyuban tentu berhak melindungi kepentingan anggotanya. KMY dapat membantu para anggotanya menghadapi kesulitan usaha, termasuk mencari jalan keluar dari persaingan yang semakin ketat. Namun, hak tersebut memiliki batas. Kepentingan anggota tidak dapat dijadikan alasan untuk mengatur kehidupan ekonomi orang lain, terlebih mereka yang berada di luar organisasi dan tidak pernah menyepakati ketentuan yang diberlakukan. Perlindungan terhadap kelompok semestinya dijalankan dengan tetap menghormati hak pihak lain. Ketika kepentingan bersama mulai dipaksakan kepada orang di luar kelompok, solidaritas kehilangan maknanya dan membuka jalan bagi kesewenang-wenangan.

Persoalan ini memiliki preseden yang patut diperhatikan. Dalam kasus sebelumnya, pengurus KMY pernah mengakui adanya penutupan warung Madura. Barang dagangan pemilik warung juga dipindahkan oleh pihak KMY. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan pencurian kepada polisi, meskipun KMY membantah tuduhan tersebut dengan dalih bahwa barang-barang itu hanya diamankan (detikJogja, 12/10/026). Diamankan? Ada gangguan apa yang mengharuskan KMY mengamankan barang yang bukan hak miliknya? Entahlah. Kebenaran dugaan pencurian tentu menjadi kewenangan aparat untuk memeriksanya. Terlepas dari persoalan pidana yang masih memerlukan pembuktian, pengakuan mengenai tindakan penutupan sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan serius: dari mana kewenangan itu berasal, dan sejauh mana sebuah organisasi boleh menggunakan kekuatannya terhadap orang lain?

KMY memiliki alasan atas ketentuan jarak minimal 300 meter antarwarung Madura. Menurut pengurusnya, aturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi gesekan antarpelaku usaha. Alasan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga hubungan antaranggota. Kehadiran warung baru memang berpotensi membagi pelanggan dan memengaruhi pendapatan warung yang lebih dahulu berdiri. Namun, persaingan merupakan bagian dari kehidupan ekonomi yang menuntut kemampuan beradaptasi dan penyelesaian secara adil. Keinginan menjaga kerukunan tidak semestinya diwujudkan dengan menyingkirkan pihak yang dianggap mengganggu kepentingan kelompok. Perlindungan terhadap anggota yang mengorbankan hak orang lain justru meruntuhkan dasar moral kerukunan itu sendiri. Solidaritas yang semula menjadi kekuatan untuk saling melindungi akhirnya berubah menjadi alat untuk menekan sesama.

Aksi penutupan warung Madura oleh Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) yang memicu perdebatan terkait batas kewenangan paguyuban.

Di sinilah batas kewenangan organisasi perlu ditegaskan. Aturan internal KMY tidak serta-merta berlaku bagi setiap orang Madura yang membuka warung di Yogyakarta. Kesamaan asal-usul etnis tidak dapat diperlakukan sebagai bentuk persetujuan terhadap keputusan organisasi. Setiap orang memiliki kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dalam suatu paguyuban. Mengabaikan prinsip ini berarti menempatkan identitas Madura seolah-olah sebagai dasar keanggotaan otomatis, sekaligus memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengatur seluruh orang Madura. Padahal, identitas etnis tidak pernah dengan sendirinya memberikan mandat kekuasaan semacam itu. Paguyuban tidak dapat mengklaim kewenangan atas seseorang hanya karena mereka berasal dari tanah kelahiran yang sama.

Bahkan terhadap anggotanya sendiri, kewenangan organisasi tetap memiliki batas. Kesepakatan atas aturan bersama harus memberi ruang bagi seseorang untuk mengajukan keberatan, menjelaskan keadaan, atau mempertanyakan keputusan yang dianggap merugikan. Kepatuhan semestinya tumbuh dari kesadaran dan proses penyelesaian yang adil, alih-alih ketakutan terhadap tekanan kelompok. Karena itu, sekalipun seorang pemilik warung merupakan anggota KMY, keberadaan aturan internal tidak otomatis membenarkan tindakan intimidatif. Penegakan kesepakatan menuntut mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemaksaan kehendak justru mencederai prinsip tersebut, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan penghidupan seseorang. Sebuah paguyuban kehilangan makna persaudaraannya ketika kepatuhan hanya dapat dipertahankan melalui tekanan.

Kebebasan berusaha tentu memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Persyaratan lokasi, perizinan, dan berbagai ketentuan lain tetap harus dihormati. Setiap dugaan pelanggaran mesti diperiksa melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan. Penilaian mengenai kelayakan sebuah usaha untuk beroperasi tidak dapat diserahkan kepada paguyuban yang anggotanya sedang menghadapi pesaing baru. Konflik kepentingan sulit dihindari ketika pihak yang merasa dirugikan oleh persaingan sekaligus bertindak sebagai penentu kesalahan dan pelaksana penutupan. Ketentuan jarak yang dibuat organisasi, sebaik apa pun alasan pembentukannya, tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menutup paksa usaha orang lain. Tanpa batas kewenangan yang jelas, tindakan semacam itu membuka jalan bagi praktik main hakim sendiri.

Dalam kerangka itulah, penutupan paksa oleh KMY terhadap warung Madura nonanggota patut dikritik sebagai praktik yang mengarah pada premanisme. Istilah ini digunakan sebagai kritik terhadap tekanan kelompok yang memaksakan kepatuhan, tanpa mendahului proses pembuktian pidana. Ketika seseorang harus menghentikan usahanya akibat desakan sekelompok orang yang merasa memiliki kekuasaan, prinsip penyelesaian secara adil telah diabaikan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan antara paguyuban dan gerombolan. Sebuah paguyuban memperoleh legitimasi sosial dari kemampuannya membangun solidaritas dan menjaga hak sesama. Pengerahan kekuatan untuk memaksakan kehendak justru mencerminkan watak yang berlawanan dengan semangat tersebut. Nama organisasi, semangat kekeluargaan, ataupun alasan menjaga kerukunan tidak dapat menghapus sifat pemaksaan. Semakin besar pengaruh sebuah organisasi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan terhadap pihak yang lebih lemah.

Persoalan ini semakin memprihatinkan apabila dilihat dari pengalaman pemilik warung yang menjadi sasaran penutupan. Di balik sebuah warung terdapat uang sewa yang telah dibayarkan, tabungan—atau bahkan uang yang dipinjam dari bank—telah menjadi barang dagangan, dan harapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Semua itu tetap menjadi tanggungan pemiliknya setelah orang-orang yang mendatangi lokasi selesai melaksanakan kehendaknya dan meninggalkan tempat. Kerugian dan kecemasan harus dihadapi oleh seseorang yang kehilangan kesempatan menjalankan usaha. Dalam keadaan demikian, menyebut tindakan penutupan sebagai upaya menjaga persaudaraan terasa ironis. Persaudaraan macam apa yang hendak dipertahankan jika keberlangsungannya justru menuntut seseorang mengorbankan sumber penghidupannya? Sesama perantau semestinya saling menguatkan agar mampu bertahan menghadapi kesulitan hidup di tanah rantau.

Ironi tersebut semakin mendalam karena KMY membawa nama masyarakat Madura. Organisasi yang berdiri sejak 1958 ini disebut menaungi sekitar 27 ribu warga Madura yang terhimpun dalam 17 elemen komunitas. Para anggotanya berasal dari beragam latar belakang profesi dan generasi, mulai dari pengusaha toko kelontong, tukang cukur, pedagang besi tua, pedagang kaki lima, mahasiswa, hingga kalangan cendekiawan. (Pandangan Jogja, 17/10/2026).

Dengan cakupan demikian, KMY memiliki kedudukan sosial yang melampaui kepentingan ekonomi sebagian anggotanya. Nama Madura yang disandangnya membawa identitas kolektif masyarakat di ruang publik. Penggunaan nama bersama tentu mengandung tanggung jawab sosial yang besar. Tindakan organisasi dapat membentuk cara masyarakat memandang orang Madura secara lebih luas, termasuk mereka yang berada di luar keanggotaan, tidak mengetahui persoalannya, dan sama sekali tidak terlibat dalam perselisihan antarwarung. Karena itu, setiap tindakan yang membawa nama Madura semestinya mempertimbangkan akibatnya bagi masyarakat Madura secara keseluruhan.

Persebaran warung kelontong Madura yang semakin masif di Yogyakarta sejak sepuluh terakhir menunjukkan bertambahnya aktivitas ekonomi masyarakat Madura di perantauan sekaligus semakin luasnya hubungan sosial mereka dengan warga setempat. Melalui kegiatan sederhana seperti berbelanja, bertetangga, ataupun menyewakan tempat usaha, perjumpaan antarmasyarakat berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan semacam inilah yang memungkinkan kepercayaan tumbuh secara perlahan dan prasangka terhadap identitas etnis terkikis. Kehadiran warung Madura dengan demikian memiliki arti sosial yang penting karena membuka ruang bagi terbangunnya hubungan yang lebih akrab antara masyarakat Madura dan warga Yogyakarta.

Sayangnya, tindakan penutupan paksa justru berisiko merusak kepercayaan yang telah tumbuh melalui perjumpaan tersebut. Ketika video penutupan paksa warung kelontong Madura oleh KMY berulang kali beredar di media sosial, sebagian orang menghubungkan tindakan kelompok itu dengan prasangka lama yang menggambarkan orang Madura sebagai kelompok yang keras dan gemar membuat keributan. Persoalan kewenangan organisasi kemudian bergeser menjadi penilaian terhadap karakter sebuah etnis. Generalisasi semacam itu tentu keliru dan sama sekali tidak dapat dibenarkan. Namun, dampaknya tetap nyata karena orang Madura yang tidak terlibat pun berpotensi menerima akibatnya. Bahkan pemilik warung yang mengalami pemaksaan dapat ikut direndahkan oleh prasangka yang muncul dari peristiwa yang justru merugikannya. Ironisnya, tindakan yang mengatasnamakan perlindungan terhadap sesama Madura justru dapat memperkuat stigma yang selama ini harus mereka hadapi.

Dampak prasangka tersebut telah menyentuh kehidupan sehari-hari. Seorang kawan pernah bercerita bahwa dirinya ditolak ketika hendak menyewa sebuah ruang usaha. Pemilik tempat khawatir akan muncul keributan yang berkaitan dengan persoalan penutupan paksa warung Madura. Padahal, kawan saya sudah menjelaskan bahwa usaha yang hendak dijalankannya bukanlah warung kelontong atau sembako. Penjelasan tersebut ternyata tidak cukup mengubah keputusan pemilik tempat. Identitasnya sebagai orang Madura telanjur dikaitkan dengan konflik yang sama sekali tidak melibatkannya. Pengalaman ini memperlihatkan bagaimana tindakan sebuah kelompok dapat menjelma menjadi beban sosial bagi orang lain yang hanya memiliki kesamaan asal-usul etnis. Ketika prasangka telah memengaruhi kesempatan seseorang mencari penghidupan, dampak konflik telah menjalar jauh melampaui persoalan antarwarung.

Pada akhirnya, penutupan paksa warung Madura menyimpan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar jarak antartoko dan kepentingan ekonomi anggota paguyuban. Hak untuk mencari nafkah, batas kewenangan organisasi, dan tanggung jawab terhadap nama kolektif sama-sama dipertaruhkan. Karena itu, KMY harus menghentikan praktik penutupan paksa serta mempertanggungjawabkan kerugian yang terbukti timbul akibat tindakannya. Hak membela anggota harus dijalankan dengan menghormati kebebasan berusaha orang lain, termasuk mereka yang berada di luar organisasi.

Nama Madura pun tidak dapat diperlakukan sebagai milik pengurus paguyuban yang bebas digunakan untuk memaksakan kehendak. Ketika nama tersebut digunakan untuk membenarkan pemaksaan, orang Madura lainnya ikut menanggung akibat dari keputusan yang tidak pernah mereka buat. Sebuah paguyuban yang mengaku menjaga persaudaraan semestinya menjadi tempat orang menemukan perlindungan dan ketenteraman dalam menjalani kehidupan di tanah rantau. Sebab, watak sebuah organisasi tercermin dari caranya memperlakukan hak dan martabat orang lain. Di situlah batas antara paguyuban dan gerombolan menjadi terang.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts