JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah DIY dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menjalin sinergi strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi para jemaah haji serta umrah di wilayah DIY.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di Yogyakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, bertindak atas nama Pemda DIY, serta Plt. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Silvia Rosetti.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup kesepakatan dalam Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Dukungan Pelayanan & Pelindungan: Pembinaan, pelayanan, serta pelindungan jemaah, sekaligus pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah di DIY.
- Pengembangan SDM: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
- Pemanfaatan Data: Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat DIY yang melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah DIY, Silvia Rosetti, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam merespons kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terus berkembang.
Masa Berlaku dan Tindak Lanjut
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani. Sebagai bentuk implementasi di lapangan, kedua pihak sepakat untuk menyusun Rencana Kerja (RK) atau perjanjian teknis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penandatanganan MoU.
Guna memastikan efektivitas dan ketercapaian tujuan kerja sama, evaluasi berkala akan dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.