Salah Gusur! Pengadilan Negeri Cikarang Eksekusi 5 Rumah di Luar Lahan Sengketa

Sumber Kompas, Foto Nusron Wahid

JogjaVoice, 7 Februari 2025 – Kasus sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berujung pada kesalahan fatal. Lima rumah warga salah gusur karena eksekusi yang tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kelima rumah yang telah rata dengan tanah berada di luar objek sengketa yang sebenarnya.

Kesalahan Fatal: 5 Rumah Salah Gusur di Bekasi

Eksekusi penggusuran dilakukan pada 30 Januari 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah. Namun, berdasarkan data BPN Kabupaten Bekasi, kelima rumah yang digusur tidak termasuk dalam lahan sengketa.

Rumah-rumah yang terdampak berada di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar, dengan pemilik:

Asmawati
Mursiti
Siti Muhijah
Yeldi
Bank Perumahan Rakyat (BPR)

Menurut Nusron Wahid, setelah pengecekan ulang data, kelima rumah ini berada di luar bidang tanah SHM 706 yang merupakan bagian dari lahan sengketa seluas 3,6 hektare.

“Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan. Setelah kami cek, eksekusi ini salah,” ujar Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat (7/2/2025).

Kronologi Sengketa Lahan di Desa Setia Mekar

📌 1976: Lahan induk (SHM 325, luas 3,6 hektare) dibeli Abdul Hamid dari Djuju Saribanon Dolly.
📌 1996: Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, menggugat kepemilikan tanah karena ada masalah dalam transaksi jual beli.
📌 2018: Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan.
📌 2019: Toenggoel Paraon Siagian, pemilik baru lahan SHM 705, menjualnya ke Bari yang kemudian mendirikan Cluster Setia Mekar Residence 2.
📌 2025: Eksekusi penggusuran dilakukan tetapi salah sasaran.

Kenapa Bisa Terjadi Salah Gusur?

Menurut Nusron Wahid, Pengadilan Negeri tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi sebelum eksekusi dilakukan.

“Sampai penggusuran, belum ada pemberitahuan atau permintaan penggusuran dari BPN,” ungkap Nusron.

Dari catatan BPN, tanah yang menjadi sengketa berada di bidang SHM 325, yang kemudian dipecah menjadi empat bagian:

  • SHM 704 & 705: Dijual kepada Toenggoel Paraon Siagian
  • SHM 706 & 707: Dijual ke pihak lain

Namun, eksekusi justru mencakup lahan di luar SHM 706, menyebabkan rumah-rumah yang seharusnya tidak terkait dengan sengketa ikut tergusur.

Dampak dan Tindakan Lanjutan

🔹 Warga dirugikan karena kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi yang tidak sesuai data resmi.
🔹 Menteri ATR/BPN turun tangan untuk mengevaluasi dan mengoreksi kesalahan eksekusi lahan.
🔹 BPN Bekasi akan memastikan eksekusi lahan ke depan lebih ketat agar tidak ada kasus salah gusur lagi.

Kesimpulan

Kasus salah gusur ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Pengadilan Negeri dan BPN dalam sengketa lahan. Kesalahan seperti ini tidak hanya merugikan pemilik rumah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat yang terdampak kini menunggu solusi konkret dari pemerintah untuk mendapatkan keadilan atas rumah mereka yang tergusur secara keliru.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts