Jelang Putusan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan, Keluarga Korban Kirim Surat ke Presiden

YOGYAKARTA – Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sorosutan, Kota Yogyakarta, keluarga korban bersama Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya perkara yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Surat itu dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada Sabtu (18/7/2026). Selain kepada Presiden, keluarga korban berharap negara dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berpihak pada perlindungan anak.

Koordinator Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

“Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin tinggi. Kami berharap pemerintah, terutama Presiden, memberikan perhatian terhadap penanganan kasus-kasus seperti ini,” ujar Kamba kepada wartawan.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap seluruh pihak ikut mengawal proses hukum agar hak-hak korban tetap menjadi prioritas.

“Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Sebagai Kota Pelajar dan Kota Layak Anak, Yogyakarta harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” katanya.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden, keluarga korban menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak berinisial A (10). Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sebuah rumah ibadah di wilayah Sorosutan dengan terduga pelaku berinisial F (15).

Keluarga meminta pemerintah memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses persidangan secara transparan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Saya berharap Bapak Presiden dapat memastikan aparat penegak hukum bekerja secara transparan dalam menangani perkara ini,” demikian salah satu isi surat yang disampaikan keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Ardani Wibowo Maha, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun serta membayar restitusi sebesar Rp24 juta.

Menurut Ardani, keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan mengingat dampak psikologis yang dialami korban. Ia mengatakan keluarga sempat mengajukan restitusi dalam jumlah lebih besar sebagai bagian dari upaya pemulihan korban, termasuk rencana relokasi tempat tinggal berdasarkan rekomendasi tenaga medis dan psikolog. Namun, berdasarkan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilai restitusi yang diajukan kepada pengadilan sebesar Rp24 juta.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dampak yang dialami korban sehingga putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan,” ujar Ardani.

Ia juga menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk proses pemulihan psikologis pascapersidangan.

Kasus tersebut menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat yang berharap putusan majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual.

Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) setelah jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya dan pihak terdakwa mempertahankan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts