JogjaVoice.com – Daphna Management melalui pendirinya, Victor Wisuda Manurung seorang warga Sleman mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Direktur Utama PT EBS yakni C, serta PT EBS menaungi hotel E Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office Adi Susanto, Adi Susanto mengatakan perkara ini berawal dari Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Konsultan Hotel yang ditandatangani pada 5 Oktober 2021 silam. Kemudian diperkuat melalui addendum perjanjian tertanggal 8 November 2021.
Dalam kerjasama tersebut, Daphna Management bertugas menangani berbagai aspek strategis dan operasional hotel, mulai dari penyusunan sistem operasional, pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, revenue management, hingga pengawasan operasional untuk meningkatkan performa bisnis hotel.
Adi menyatakan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak kliennya telah dilaksanakan dengan baik. Bahkan, target kinerja yang disepakati disebut telah tercapai berdasarkan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar evaluasi bersama.
Namun, menurut pihak penggugat, pada akhir Maret 2026 lalu pemilik hotel memutus hubungan kerjasama secara sepihak. Keputusan tersebut dinilai merugikan hak-hak kontraktual Daphna Management sehingga langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai komunikasi dan penyelesaian secara persuasif dilakukan.
Adi juga menegaskan gugatan tersebut diajukan untuk menjaga kepastian hukum dan penghormatan terhadap komitmen bisnis yang telah disepakati. Adi mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengambil keputusan bisnis.
“Persoalan ini bukan semata mengenai hubungan bisnis antara pengelola dan pemilik hotel. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip dasar hukum perjanjian, yaitu bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik,” ungkapnya, Minggu (21/6).
Adi menyatakan, apabila target yang diperjanjikan telah tercapai, maka hak-hak yang timbul dari pencapaian tersebut juga harus memperoleh perlindungan hukum. Sebab menurutnya, setelah empat tahun berjalan, manajemen berhasil mencapai kewajiban target Gross Operating Provit (GOP).
“Gugatan ini bukan semata soal angka, tetapi soal kepastian hukum, profesionalisme, dan penghormatan terhadap komitmen,” cetusnya.
Sementara, Pendiri Daphna Management Victor Wisuda Manurung menjelaskan, usaha yang telah dilakukan sudah sangat banyak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun tidak ada respon positif meski sempat muncul komunikasi Victor dan C sama-sama berada di Jogja.
Oleh karena itu, Victor juga berharap masalah ini bisa selesai. Sebab menurutnya ada kesemena-menaan tergugat yang tidak mengindahkan kontrak-kontrak kerjasama yang ada.
“Untuk kami bukan masalah angka empat miliar atau apa, namun bagi kami hal ini tentang kepercayaan orang dan profesionalisme. Kami ingin kejadian seperti ini tak terulang. Karena kami kebetulan juga anggota IHGMA,” bebernya.
Diketahui nasib sengketa ini sekarang berada di ruang mediasi Pengadilan Negeri Purwokerto. Senin (22/6) nanti, kedua belah pihak dijadwalkan untuk bertemu. Sebuah pertemuan yang diharapkan tidak hanya menjadi ajang pembuktian argumen, tetapi juga menjadi cerminan bagi para pelaku bisnis bahwa di atas segala keuntungan materiil, terdapat nilai kemanusiaan dan martabat profesional yang jauh lebih berharga. (kmp/fis)