JogjaVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Muhammad Suryo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Dalam agenda yang sama, KPK juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Muhammad Suryo tidak memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, pihaknya belum menerima konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. KPK pun memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi serta temuan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Pemanggilan Muhammad Suryo menunjukkan penyidik masih menelusuri peran dan aliran informasi dari sejumlah pihak swasta dalam perkara ini.