JOGJA – Terdakwa kredit fiktif Bank BUMN di Banguntapan, Bantul jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (16/4/2026). Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Desember 2025 lalu. Kini perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa SNSN memasuki ruang sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Anissa Melatifah.
Persidangan terdakwa SNSN diketuai mejelis hakim, Fitri Ramadan dengan hakim anggota Purnomo Wibowo dan Kusmet Tirta Sasmita. Adapun SNSN berperan sebagai mantri Bank BUMN yang diduga bersekongkol dengan terdakwa lain melakukan kredit fiktif sehingga merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar. Kuasa Hukum SNSN, Graciella Angelic mengatakan, akan mengajukan upaya hukum eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
Angelic, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum namun merasa ada kejanggalan dalam perkara ini. Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. berdasarkan pengamatannya terhadap hasil audit internal bank, ditemukan banyak data yang dianggap tidak sinkron atau invalid.
“Saya melihat hasil audit internal banyak data yang tidak sinkron. Kami sudah mencocokkan hasil audit dengan surat dakwaan saat mengunjungi klien di Lapas Wirogunan, dan kami merasa kasus ini sangat dipaksakan,” ujar Angelic usai persidangan.
Ia juga menyoroti alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kliennya pada Mei 2025 lalu. Menurutnya, dalam surat PHK tersebut, alasan yang dicantumkan bukan karena adanya temuan kecurangan (fraud), melainkan karena tidak tercapainya target kinerja.
Profil Terdakwa dan Kronologi
Terdakwa SNSN merupakan mantan mantri di unit bank BUMN wilayah Bantul yang baru menjabat selama satu tahun. Sebelumnya, SNSN memiliki rekam jejak yang baik sebagai Teller dan Customer Service di Kartasura selama lima tahun tanpa catatan merah.
Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Akibat kasus ini, SNSN telah menjalani penahanan sejak 4 Desember 2025.
“Klien kami tidak menikmati uang tersebut sama sekali. Uang puluhan juta saja tidak punya, apalagi miliaran. Kondisi kesehatan klien kami juga menurun drastis karena stres merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan,” tambah Angelic.
Agenda Sidang Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 603 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum SNSN berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
“Kami akan melakukan upaya hukum sebaik mungkin. Agenda sidang selanjutnya pada 23 April 2026 adalah pembacaan eksepsi. Kami berharap klien kami bisa bebas karena memang tidak ada niatan jahat (mens rea) dan rekam jejaknya sangat baik,” tutupnya.